Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Melalui Sistem Sewa Beli Antara Hartono Tjahyadi Dengan PT. Arthayasa Bina Citra (Analisa Kasus Putusan Nomor 903 K/Pdt/2003)
Pengaturan terhadap perjanjian sewa beli tidak diatur secara spesifik dalam KUH Perdata, hal tersebut dikarenakan Perjanjian sewa beli itu sendiri muncul karena adanya kepentingan dalam bidang perekonomian, perjanjian sewa beli memiliki aspek legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 tentang Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Pasal 1 Sub a tentang Pengertian Sewa Beli dan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1957. Pada praktiknya, sering kali pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik dengan melunasi biaya angsuran yang timbul dari pembelian sepeda motor dan hal tersebut dalam praktiknya tidak terhindarkan. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dilakukan dengan cara melakukan sita jaminan atas harta benda debitur melalui Putusan Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah 1) Bagaimana penyitaan benda yang dijadikan objek perjanjian oleh kreditur dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan apabila debitur wanprestasi? 2) Bagaimana pembeli sewa dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli motor dalam putusan Nomor 903 K/PDT/2003? Apakah dalam putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor telah dilaksanakan sesuai koridor hukum perjanjian.
150 HPE | 150 IND w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain