Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 375/Pdt/2015/PT.Bdg)
Dalam praktik yang terjadi di masyarakat timbulnya perjanjian pengikatan jaminan fidusia pada umumnya berawal dari adanya perjanjian hutang-piutang antara kreditur dengan debitur di mana perjanjian pengikatan jaminan fidusia itu bertujuan sebagai tindakan antisipasi bagi kreditur apabila ternyata debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya sebagaimana yang telah termuat dan di sepakati dalam perjanjian utang piutang tersebut. Adanya kewajiban menyerahkan sesuatu hak kebendaan barang bergerak kepada pihak lain, membuktikan bahwa perjanjian pengikatan jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakeflijk). Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penerima fidusia dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dalam putusan nomor 375/Pdt/2015/PT.Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research atau studi kepustakaan dan field research atau penelitian lapangan. Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum doctrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan normatif/yuridis. Analisis data yang diperoleh akan disajikan secara sistematis, selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif normatif dengan penguraian secara deskriptif dan preskriptif. Kesimpulannya dari uraian putusan ini penulis menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap kreditur ini diatur secara umum, yaitu: diatur dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pasal 1131 KUH perdata menyebutkan, segala kebendaan, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
408 HPE | 408 YAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain