Hukum Bisnis
Analisis Penerapan Akad Mudharabah Muthlaqoh Pada Tabungan Mabrur untuk Ibadah Haji (Studi Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa)
Sistem pengelolaan Tabungan Mabrur, calon nasabah membuka rekening Tabungan Mabrur pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa melalui Customer Service dengan membawa dan mengisi persyaratan dokumen yang telah ditentukan. Akan tetapi, untuk mendapat porsi haji diharuskan membuka rekening tabungan mabrur dengan nominal saldo pada rekening tabungan sebesar Rp25.100.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah). Nasabah yang telah mencapai nominal saldo yang telah ditentukan, untuk mendaftar porsi haji dengan segala persyaratan, pihak bank memproses melalui sistem komputerisasi haji terpadu dan nasabah melaporkan kepada Kementerian Agama untuk mendapat nomor porsi. Nasabah yang telah mendapat nomor porsi haji, menunggu jadwal keberangkatan dengan melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/Dpbs dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito atas dasar Akad Mudharabah Muthlaqoh, penerapan akad yang digunakan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa, pada produk Tabungan Mabrur menggunakan akad Mudharabah Muthlaqoh. Penerapan yang dijalankan oleh pihak Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
569 HBI | 569 MUS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain