Hukum Pidana
Pengujian Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Dalam Delik Penyertaan Melalui Praperadilan Dalam Lingkup Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Po)
Penetapan Tersangka merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan penegak hukum (penyidik) terhadap seseorang yang berdasarkan bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam proses peradilan pidana, oleh karena tindakan penyidik tersebut membawa akibat berupa pengurangan kebebasan seseorang karena telah menjadi tersangka. Kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan seorang sebagai tersangka, dapat dilakukan koreksi melalui upaya hukum peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sekaligus untuk menjamin penggunaan upaya paksa tersebut adalah untuk menegakkan hukum dalam lingkup sistem peradilan pidana. Penetapan Tersangka sebagai bagian dari keseluruhan proses hukum acara pidana yang menganut asas legalitas ketat, telah menjadi obyek pengujian oleh pranata peradilan, untuk menentukan keabsahan penggunaan terhadap aparat penegak hukum (penyidik) dalam menggunakan wewenangnya dalam proses penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Kesimpulannya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap Pemohon dalam perkara No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Po, menurut pertimbangan hakim adalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu penggunaan dan penerbitan Surat perintah Penyidikan (Sprindik) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik tidak menyerahkan SPDP kepada terlapor (pemohon), alat bukti didapatkan dari perkara lain, dan tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Calon Tersangka (Pemohon).
1085 HPI/T | 1085 HUS p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain