Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Debt Collector yang Melakukan Tindakan Eksekusi Terhadap Kendaraan Kredit Macet (Studi Kasus Putusan MA Nomor 2 Pdt/2012/PN.Kdr)
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai prosedur, dan syarat-syarat bagi debt collector untuk dapat melakukan eksekusi kendaraan kredit macet, dan memberikan informasi kepada masyarakat khususnya mereka yang sedang melakukan pembelian mobil secara kredit. Bahwa para debitur harus mengetahui selama proses kredit bila mereka melakukan wanprestasi, Mereka akan berurusan/dengan pihak internal hingga sampai pihak eksternal, dalam kasus proses yang melibatkan Muntoifah sebagai debitur yang membuat permohonan pembiayaan satu (1) unit kendaran kepada PT. Tunas Mandiri Finance, dan dalam masa kredit debitur Muntoifah melakukan wanprestasi yaitu tidak membayar angsuran mobil. Banyak usaha dilakukan PT. Tunas Mandiri lakukan agar debitur membayaran kewajibannya, akan tetapi debitur tidak menghiraukan hal tersebut, dan pada akhirnya terjadinnya eksekusi kendaraan. Hal ini dikarenakan Perusahaan Leasing mempunyai hak untuk memberikan kuasa khusus kepada pihak ke tiga untuk menangani debitur yang melakukan wanprestasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
676 HPE | 676 TUA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain