Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nasabah Pegadaian Dalam Hal Lelang Barang Jaminan
Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam praktiknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktik gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan jaminan fidusia. Perumusan Masalah: 1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak nasabah pegadaian dalam hal lelang barang jaminan? 2) Bagaimanakah penyelesaian hukum apabila barang jaminan gadai bukan milik debitur yang diperoleh secara melawan hukum? Metode Penelitian: Penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti melalui metode ini pula, akan menguraikan/menggambarkan mengenai fakta-fakta yang secara nyata terjadi sebagai pencerminan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya. Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada PT. Pegadaian Cabang terjadi Apabila debitur atau Nasabah tidak memenuhi Kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang pinjamannya, maka PT. Pegadaian berhak untuk menjual barang Jaminan dalam suatu Pelelangan. Pelaksanaan lelang pada PT. Pegadaian adalah merupakan pengecualian dari pelaksanaan oleh kantor lelang negara, dan PT. Pegadaian mempunyai hak untuk melaksanakan sendiri suatu lelang tanpa campur tangan dari kantor lelang negara dengan pertimbangan bahwa PT. Pegadaian lebih mengetahui harga benda Jaminan dari pada Kantor lelang negara.
673 HPE | 673 WIJ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain