Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1319/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, jenis penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber data yang diperoleh penulis dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi bahwa dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hal ini mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun dengan dirumuskannya Pasal 6 ayat (1) maka secara jelas hal ini diatur bahwa subjek hukum korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk TPPU adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, (c) pencabutan izin usaha, (d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, (e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana.
671 HPI | 671 HAK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain