Hukum Internasional
Perjanjian Investasi Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal asing merupakan suatu kegiatan menanamkan modalnya untuk dapat melakukan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang dapat dilakukan oleh penanaman modal asing baik digunakan modal sepenuhnya maupun secara berpatungan dalam penanaman modal dalam negeri. Penanaman modal asing tersebut mendirikan suatu badan usaha di Indonesia berdasarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka bahwa adanya bentuk suatu perusahaan di Indonesia yang berkedudukan di Indonesia dan di dirikan atas dasar aturan hukum Indonesia salah satu bentuk suatu kegiatan penanaman modal asing yaitu Franchise, dan franchise ini merupakan suatu bisnis yang didasarkan pada perjanjian dua pihak antara Franchisor (pemilik hak) dan franchisee (yang diberikan hak) untuk dapat menjalankan bisnis dari franchisor berdasarkan suatu sistem yang ditentukan oleh franchisor. Dari isi perjanjian mengikat antara franchisee sehingga franchisee dapat memahami agar tidak merugikan bagi franchisee-nya tersebut. Dan agar perjanjian waralaba dapat ditafsirkan secara seragam dan dapat dilaksanakan dengan lancar maka perlu ditentukan hukum negara mana yang diberlakukan, yaitu pilihan hukum secara bebas bahwa para pihak-pihak dapat menentukan hukum secara bebas apa yang diperlukan jika terjadinya suatu sengketa dan pilihan hukum tersebut yang mencantumkan dalam perjanjian klausul mengenai penyelesaian sengketa dalam pilihan forum apakah yang dapat untuk menyelesaikan suatu perkara sengketa tersebut bila terjadi. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian penanaman modal asing di Indonesia dan bentuk-bentuk franchise di Indonesia. 2. Bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam penanaman modal asing di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan lapangan yang dilakukan melalui wawancara kepada narasumber terkait data yang diperoleh adalah data yang bersifat data kualitatif dan akan ditampilkan secara deskriptif analitis, dan selanjutnya mengenai hasil dari penelitian ini adalah berupa kesimpulan dari rumusan masalah mengenai perjanjian investasi dalam pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia, serta upaya yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menangani mengenai pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia serta mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
639 HI | 639 CHY p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain