Hukum Agraria
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Menurut PP No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2010 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 9 Tahun 2011 Atas Tanah PT. Seko Fajar Plantation di Kabupaten Luwu dan PT. Pondok Kalimaya Putih Kabupaten Serang
Tanah yang sudah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanahnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya. Penelitian ini mengenai tanah terlantar dikarenakan ketiadaan kriteria yang jelas, baik mengenai subyek, obyek, dan jangka waktu yang secara signifikan menunjukkan suatu tanah disebut sebagai tanah terlantar membawa akibat semakin maraknya kasus pertanahan. Permasalahan dalam tesis ini adalah kendala dalam rangka penetapan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan upaya agar penetapan tanah terlantar mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan menganalisis kasus tanah terlantar. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar memiliki kendala-kendala yang menghambat keefektifan pelaksanaan Peraturan Pemerintah. faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran tanah oleh badan hukum atau perusahaan sebagai pemegang hak atas tanah yaitu belum adanya sistem komputerisasi terpadu, kurangnya pemahaman mengenai pengertian penelantaran tanah, kesadaran hukum badan hukum atau perusahaan pemegang hak atas tanah, keterbatasan dana. Upaya penetapan tanah terlantar mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melalui beberapa cara yang harus di tempuh yaitu penegakan hak dan kewajiban pengelolaan sumber daya tanah HGU yang berkeadilan, pembangunan wilayah regional, pengembangan sistem pengendalian tanah terlantar, pemberdayaan masyarakat.
577 HAG/T | 577 PRA p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain